SURAT KEPUTUSAN STANDAR OPERASIONAL PROSES
KEPUTUSAN
KEPALA DINASKOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN DHARMASRAYA
NOMOR : 815 / / KUKM-PERDAG / 2017
TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSES ( SOP ) PELAYANAN
DI LINGKUNGAN DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN DHARMASRAYA
TAHUN 2017
KEPALA DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas -- tugas kedinasan, dilingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan serta untuk terciptanya pelayanan yang prima kepada masyarakat.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu di tetapkan keputusan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan tentang Penetapan Standa Operasional Proses ( SOP ) di lingkungan Dinas di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan -- Tahun 2017;
Mengingat :
1. Undang -- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok -- pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang -- undang 43 Tahun 1999;
2. Undang -- Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat;
3. Undang -- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan Perundang undangan;
4. Undang -- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah ;
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan perbendaharaan dan Ganti Rugi Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraraya No. 6 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017.
Menetapkan :
KESATU :
Menetapkan SOP Pelayanan dilingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
KEDUA :
SOP Pelayanan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. BIDANG KOPERASI
- Pengusulan Koperasi Berprestasi
- Fasilitasi Pelaksanaan RAT Koperasi
- Izin Operasional Simpan Pinjam
- Persiapan Penerbitan Badan Hukum Koperasi
2. BIDANG PERDAGANGAN
Rekomendasi Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP )
3. BIDANG PERINDUSTRIAN
- Pendataan/Data Base IKM
- Sosialisai dan Pelatihan
- Pe,mbinaan Penerapan teknologi pada IKM
- Bantuan Mesin dan Peralatan
- Permohonan Bantuan Permodalan
- Rekomendasi Proposal Bantuan
- Pembinaan IKM
- Pengawasan IKM
- Rekomendasi Izin Usaha
KETIGA :
Penanggungjawab pelaksanaan SOP Pelayanan tersebut adalah Kepala Bidang yang terkait dengan SOP Pelayanan dimaksud.
KEEMPAT :
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini.
Ditetapkan di : Pulau Punjung
Pada Tanggal : Januari 2017
KEPALA DINAS,
Drs. H. ZUBRIZAL
PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)
NIP. 19630807 198703 1 007
Komentar Profil