Di beberapa hari di bulan September 2026 ini DPRD Kabupaten Dharmasraya menyelenggarakan beberapa kegiatan terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Koperasi, yakni kegiatan audiensi Tim Pansus DPRD dengan Tim dari Dinas Kumperdag yang dipimpin Alfiandri, S.S., M.M. selaku Kepala Dinas, Sosialialisasi Ranperda, Koordinasi dan Konsultasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar dan Kemenkop RI terkait masukan untuk kesempurnaan Ranperda, Fokus Group Discussion (FGD) dengan Perwakilan Pengurus Koperasi di Kabupaten Dharmasraya.
Renperda Penyelenggaraan Koperasi ini penting untuk segera disahkan menjadi Perda karena Koperasi yang merupakan soko guru perekonomian Indonesia dan khususnya di Kabupaten Dharmasraya mempunyai peran besar dalam mensejahterakan anggota dan masyarakat.
Di Kabupaten Dharmasraya, saat ini tercatat sebanyak 310 koperasi dengan rincian 26 koperasi binaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat dan 232 koperasi binaan Dinas Kumperdag Kabupaten Dharmasraya serta 52 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di seluruh nagari di Kabupaten Dharmasraya. Koperasi dengan 10.925 anggota yang bergerak di berbagai sektor mulai dari simpan pinjam, sembako, pertanian, perikanan, perkebunan, jasa, koperasi serba usaha hingga perdagangan. Namun dalam perjalanannya, masih banyak tantangan yang dihadapi.
Data pada Dinas Kumperdag Dharmasraya menunjukkan masih terdapat koperasi yang tidak aktif, tidak melaksanakan RAT tepat waktu, tidak memiliki kantor tetap, serta kurang transparan dalam pengelolaan keuangan. Kondisi ini berdampak pada kesejahteraan anggota. Di sisi lain, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bersifat umum dan belum secara rinci mengatur mekanisme pembinaan, pengawasan, dan penertiban koperasi di tingkat daerah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Inisiatif DPRD berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Koperasi. Ranperda ini hadir sebagai payung hukum daerah agar pembinaan koperasi lebih terarah, terukur, dan berpihak pada koperasi yang sehat. (by : sek)
