SURAT KEPUTUSAN STANDAR OPERASIONAL PROSES

KEPUTUSAN

KEPALA DINASKOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN

KABUPATEN DHARMASRAYA

NOMOR : 815 / / KUKM-PERDAG / 2017

TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSES ( SOP ) PELAYANAN

DI LINGKUNGAN DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN

KABUPATEN DHARMASRAYA

TAHUN 2017

KEPALA DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas -- tugas kedinasan, dilingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan serta untuk terciptanya pelayanan yang prima kepada masyarakat.

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu di tetapkan keputusan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan tentang Penetapan Standa Operasional Proses ( SOP ) di lingkungan Dinas di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan -- Tahun 2017;

Mengingat :

1. Undang -- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok -- pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang -- undang 43 Tahun 1999;

2. Undang -- Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat;

3. Undang -- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan Perundang undangan;

4. Undang -- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah ;

5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah;

6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan perbendaharaan dan Ganti Rugi Keuangan Daerah;

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;

8. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraraya No. 6 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017.

Menetapkan :

KESATU :

Menetapkan SOP Pelayanan dilingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;

KEDUA :

SOP Pelayanan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. BIDANG KOPERASI

  1. Pengusulan Koperasi Berprestasi
  2. Fasilitasi Pelaksanaan RAT Koperasi
  3. Izin Operasional Simpan Pinjam
  4. Persiapan Penerbitan Badan Hukum Koperasi

2. BIDANG PERDAGANGAN

Rekomendasi Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP )

3. BIDANG PERINDUSTRIAN

  1. Pendataan/Data Base IKM
  2. Sosialisai dan Pelatihan
  3. Pe,mbinaan Penerapan teknologi pada IKM
  4. Bantuan Mesin dan Peralatan
  5. Permohonan Bantuan Permodalan
  6. Rekomendasi Proposal Bantuan
  7. Pembinaan IKM
  8. Pengawasan IKM
  9. Rekomendasi Izin Usaha

KETIGA :

Penanggungjawab pelaksanaan SOP Pelayanan tersebut adalah Kepala Bidang yang terkait dengan SOP Pelayanan dimaksud.

KEEMPAT :

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini.

Ditetapkan di : Pulau Punjung

Pada Tanggal : Januari 2017

KEPALA DINAS,

Drs. H. ZUBRIZAL

PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)

NIP. 19630807 198703 1 007

Share Profil

Komentar Profil