Rekomendasi Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi
Prosedur Permohonan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

Rekomendasi Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

Rekomendasi Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat Permohonan pengajuan kantor cabang.
  • Alamat kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang akan dibuka.
  • Daftar anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang didaerah yang akan dibuka kantor cabang yang dibuktikan dengan buku daftar anggota.
  • Foto copy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  • Modal kerja untuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu.
  • Bukti setoran modal atas nama kantor cabang minimal Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), berupa rekening tabungan.
  • Fotocopy hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan sekurang-kurang nya cukup sehat;
  • Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya;
  • Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Rencana kerja kantor cabang paling sedikit 1 (satu) tahun;
  • Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon kantor cabang;
  • Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat standar kopetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi.

2.Waktu Pelayanan

Waktu Penyelesaian Pelayanan : 5 ( Lima ) Hari Kerja

3.Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

4.Produk

Surat Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

5.Pengelolaan Pengaduan

[email protected]

Contact Person :

MUCHLI ENDRI YOSE, SE, M. Si (Kasi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi) No HP/WA : 0813 6353 5455

6.Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 02/PER/M/KUKM/II/2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI. No.15/Per/M.KUKM/IX/2015, tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015, tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 16/PER/M.KUKM/IX/2015, tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi;

7.Sarana dan Prasarana

  • Kendaraan Dinas Roda Dua
  • Komputer Satu Set
  • Meja dan Kursi
  • ATK

8.Kompetensi dan Jumlah Pelaksana

  • Operator Komputer : 1 Orang
  • Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang
  • Analis Koperasi : 1 Orang
  • Pengelola Kebijakan Kelembagaan Koperasi : 1 Orang
  • Pengelola Permodalan Koperasi dan UMKM : 1 Orang

9.Pengawasan Internal

  • Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  • Dilaksanakan secara berkesinambungan

10.Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan Didukung Oleh Petugas yang relevan di Bidangnya
  • Terbitnya Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam

11.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Surat Izin Operasional di Stempel dan ditandatangan basah
  • Kop Surat Rekomendasi Menggunakan Kop Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan

12.Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Share Pelayanan

Komentar Pelayanan