Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam Syari'ah
Prosedur Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam Syariah

Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam Syari'ah

Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat Permohonan pengajuan ijin usaha simpan pinjam.
  • Foto copy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito dibank syariah atas nama koperasi dan atau salah satu pengurus.
  • Daftar riwayat hidup pengurus, pengawas dan dewan pengawas syariah.
  • Foto copy KTP dan daftar dewan pengawas syariah.
  • Rencana kerja selama 3 (dua) tahun
  • Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia setempat.

2.Waktu Pelayanan

Waktu Penyelesaian Pelayanan : 5 ( Lima ) Hari Kerja

3.Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

4.Produk

Surat Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam Syariah

5.Pengelolaan Pengaduan

diskumperdag.dharmasraya @gmail.com Contact Person :

MUCHLI ENDRI YOSE, SE, M. Si (Kasi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi) No HP/WA : 0813 6353 5455

6.Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 02/PER/M/KUKM/II/2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI. No.15/Per/M.KUKM/IX/2015, tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015, tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 16/PER/M.KUKM/IX/2015, tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi;

7.Sarana dan Prasarana

  • Kendaraan Dinas Roda Dua
  • Komputer Satu Set
  • Meja dan Kursi
  • ATK

8.Kompetensi dan Jumlah Pelaksana

  • Operator Komputer : 1 Orang
  • Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang
  • Analis Koperasi
  • Penyuluh Koperasi
  • Pengelola Kebijakan Kelembagaan Koperasi

9.Pengawasan Internal

  • Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  • Dilaksanakan secara berkesinambungan

10.Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan Didukung Oleh Petugas yang relevan di Bidangnya
  • Terbitnya Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam

11.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Surat Izin Operasional di Stempel dan ditandatangan basah
  • Kop Surat Rekomendasi Menggunakan Kop Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan

12.Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Share Pelayanan

Komentar Pelayanan