INFORMASI METROLOGI
SOSIALISASI PELAYANAN METROLOGI LEGAL

INFORMASI METROLOGI

Ruang lingkup Unit Metrologi Legal Kab. Dharmasraya yaitu Tera / Tera Ulang dan Pengawasan Kemetrologian

1.Tera dan Tera Ulang

Tera dan tera ulang yaitu kegiatan penandaan atau pemasangan tanda sah atau tanda tera lain yang berlaku seara berkala terhadap UTTP (alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya) yang telah dilakukan pengujian dan mendapatkan hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk digunakan dalam transaksi perdagangan.

Tujuan tera / tera ulang ini menyangkut kepentingan penjual dan pembeli agar tidak ada yang merasa dirugikan dalam hal timbangan dalam transaksi perdagangan.

Alat ukur yang digunakan untuk transaksi jual beli, WAJIB untuk di tera / tera ulang karena dinilai sangat penting dalam menentukan hasil akhir jumlah yang harus dibayar oleh pembeli setelah barang ditimbang

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya (PASAL 8 UU No 8 Tahun 1999) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam pasal 8 undang - undang ini dipidana penjara paling lama 5 (tahun) atau pidana denda paling banyak 2 Milyar Rupiah

Pelaku usaha DILARANG menggunakan UTTP yang tidak bertanda tera untuk transaksi jual beli (UU No 2 Tahun 1981) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Sebagai pemilik UTTP yang digunakan untuk kegiatan jual beli dipidana penjara selama lamanya 1 tahun atau denda setinggi tingginya 1 Juta Rupiah

2. Pengawasan Metrologi Legal

Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang digunakan untuk transaksi perdagangan, BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) yaitu barang yang dipergunakan dengan cara merusak segel kemasan yang dijual kepada masyarakat, dan Satuan Ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa peredaran UTTP sudah bertanda tera sah yang berlaku, penggunaan UTTP yang sesuai dengan standar, peredaran BDKT yang sesuai dengan kuanta yang tertulis dalam label serta memastikan kesesuaian penulisan dan penggunaan, penulisan satuan dan awal kata serta lambing satuan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Lingkup pengawasan metrologi legal yaitu :

  1. UTTP produksi dalam negeri dan UTTP asal impor;
  2. BDKT produksi dalam negeri dan BDKT asal impor;
  3. Satuan Ukuran, berupa penulisan satuan dan lambang satuan SI atau penulisan satuan dan lambang satuan lain yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika diduga terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Metrologi Legal, Pengawas Kemetrologian dapat melakukan pengamanan terhadap barang yang dianggap sebagai bukti awal dan/atau lokasi atau tempat barang dimaksud.

Dilakukan dengan cara penutupan sementara menggunakan Metrology Line agar tidak terjadi perubahan terhadap barang dan/atau lokasi atau tempat barang dimaksud

Share Pelayanan

Komentar Pelayanan