Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam
Prosedur Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam

Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam

Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat Permohonan pengajuan ijin usaha simpan pinjam.
  • Foto copy pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta surat keputusan.
  • Foto copy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito dibank pemerintah atas nama koperasi dan atau salah satu pengurus.
  • Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam.
  • Kepemilikan kantor dan sarana kerja.
  • Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas serta foto copy KTP pengurus, dan pengawas.
  • Foto copy nomor rekening atas nama koperasi.
  • Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun.

2. WaktuPelayanan

Waktu Penyelesaian Pelayanan : 5 ( Lima ) Hari Kerja

3. Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

4. Produk

Surat Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam

5. PengelolaanPengaduan

diskumperdag.dharmasraya @gmail.com Contact Person :

MUCHLI ENDRI YOSE, SE, M. Si (Kasi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi) No HP/WA : 0813 6353 5455

6. DasarHukum

  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 02/PER/M/KUKM/II/2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI. No.15/Per/M.KUKM/IX/2015, tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015, tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 16/PER/M.KUKM/IX/2015, tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi;

7. Sarana dan Prasarana

  • Kendaraan Dinas Roda Dua
  • Komputer Satu Set
  • Meja dan Kursi
  • ATK

8. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana

  • Operator Komputer : 1 Orang
  • Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang
  • Analis Koperasi
  • Pengelola Kebijakan Kelembagaan Koperasi

9. Pengawasan Internal

  • Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  • Dilaksanakan secara berkesinambungan

10. Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan Didukung Oleh Petugas yang relevan di Bidangnya
  • Terbitnya Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam

11. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Surat Izin Operasional di Stempel dan ditandatangan basah
  • Kop Surat Rekomendasi Menggunakan Kop Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan

12. Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Share Pelayanan

Komentar Pelayanan