Rekomendasi Untuk Izin Usaha Industri ( IUI )
Prosedur Rekomendasi IUI

Rekomendasi Untuk Izin Usaha Industri ( IUI )

Jenis Pelayanan Yang Ada Di Bidang Perindustrian :

Rekomendasi Untuk Izin Usaha Industri ( IUI )

A. Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (IUI)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronika dalam Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan
  4. Permenperin no 15 Tahun 2019 tentang penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
B. Persyaratan Perizinan :
  1. Surat Permintaan Rekomendasi dari DPMPTSP dan dokumen pendukung
C. Prosedur Pelayanan :
  1. Surat Permintaan Rekomendasi Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Diproses Sesuai dengan Persyaratan
  3. Ditinjau ke Lapangan ( Survey )
  4. Yang Tidak Memenuhi Persayaratan Akan Dikembalikan Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
D. Waktu Pengurusan

Selambat-lambatnya 5 ( Lima ) hari kerja

E. Biaya / Tarif

Tidak Dikenakan Biaya / Tarif Apapun

F. Produk

Rekomendasi Izin Usaha Industri (IUI)


G. Pengelola Pengaduan

Email : [email protected]

Contact Person :

ELSY OKTAVIA, ST.MM (Kabid Perindustrian) No HP/WA : 0813 6337 6641

H. Sarana dan Prasarana

  1. Kendaraan Dinas Roda Dua
  2. Kendaraan Dinas Roda Empat
  3. BAP
  4. Komputer Satu Set
  5. Meja dan Kursi
  6. ATK
I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana

Petugas Pemeriksa Lapangan

J. Pengawasan Internal

  • Dilakukan monitoring/pengawasan ke lapangan serta peninjauan ke lokasi usaha pemohon untuk kepastian produksi bagi IKM
  • Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  • Dilaksanakan secara berkesinambungan

K. Jaminan Pelayanan

  • Rekomendasi IUI

L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • PIRT
  • Halal

M. Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Share Pelayanan

Komentar Pelayanan