Rekomendasi Untuk Izin Usaha Industri ( IUI )
Jenis Pelayanan Yang Ada Di Bidang Perindustrian :
Rekomendasi Untuk Izin Usaha Industri ( IUI )
A. Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (IUI)
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronika dalam Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan
- Permenperin no 15 Tahun 2019 tentang penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
- Surat Permintaan Rekomendasi dari DPMPTSP dan dokumen pendukung
- Surat Permintaan Rekomendasi Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Diproses Sesuai dengan Persyaratan
- Ditinjau ke Lapangan ( Survey )
- Yang Tidak Memenuhi Persayaratan Akan Dikembalikan Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Selambat-lambatnya 5 ( Lima ) hari kerja
E. Biaya / Tarif
Tidak Dikenakan Biaya / Tarif Apapun
F. ProdukRekomendasi Izin Usaha Industri (IUI)
G. Pengelola Pengaduan
Email : [email protected]
Contact Person :
ELSY OKTAVIA, ST.MM (Kabid Perindustrian) No HP/WA : 0813 6337 6641
H. Sarana dan Prasarana
- Kendaraan Dinas Roda Dua
- Kendaraan Dinas Roda Empat
- BAP
- Komputer Satu Set
- Meja dan Kursi
- ATK
Petugas Pemeriksa Lapangan
J. Pengawasan Internal
- Dilakukan monitoring/pengawasan ke lapangan serta peninjauan ke lokasi usaha pemohon untuk kepastian produksi bagi IKM
- Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
- Dilaksanakan secara berkesinambungan
K. Jaminan Pelayanan
- Rekomendasi IUI
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- PIRT
- Halal
M. Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Komentar Pelayanan