Pelayanan Pekomendasi Perizinan Perdagangan
Prosedur Rekomendasi Izin Usaha

Pelayanan Pekomendasi Perizinan Perdagangan

A.Jenis Pelayanan oleh Bidang Perdagangan :

1.Rekomendasi Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )

2.Rekomendasi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

3.Rekomendasi Tanda Daftar Gudang ( TDG )

4.Rekomendasi Usaha Toko Modern ( IUTM )

5.Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

6.Rekomendasi Izin Usaha Perbelanjaan ( IUPP )

7.Rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat ( IUP2R )

8.Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pedagang Kaki Lima


B.Persyaratan Rekomendasi Perizinan : 1.Rekomendasi Untuk Kepengurusan Izin Baru :

  • Permohonan Dari Perusahaan ( PT, CV, Kop, Perorangan dan Fa )
  • Permohonan dari Wali dan Camat Dimana Domisili Usaha
  • Copy Akte Pendirian Perusahaan ( PT, CV, Kop, Perorangan dan Fa )
  • Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Pemilik / Dirut
  • Copy NPWP
  • Denah Lokasi Usaha
  • Surat Keterangan Tempat Usaha Dari Kantor Wali Nagari / Camat Setempat
  • Surat Persetujuan Sepadan Tempat Usaha
  • Neraca Awal Perusahaan / Nilai Investasi ( Jika Ada )


2.Rekomendasi Untuk Perubahan Izin Lama :

  • Permohonan Dari Perusahaan ( PT, CV, Kop, Perorangan dan Fa )
  • Permohonan dari Wali dan Camat Dimana Domisili Usaha
  • Copy Akte Pendirian Perusahaan ( PT, CV, Kop, Perorangan dan Fa )
  • Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Pemilik / Dirut
  • Copy NPWP
  • Denah Lokasi Usaha
  • Surat Keterangan Tempat Usaha Dari Kantor Wali Nagari / Camat Setempat
  • Surat Persetujuan Sepadan Tempat Usaha
  • Neraca Awal Perusahaan / Nilai Investasi ( Jika Ada )
  • SIUP Lama
  • TDP Lama
  • SITU Lama


C. Prosedur Pelayanan ( SOP ) :

  1. Mengajukan Berkas Permohonan Ke Kantor Pelayanan Perizinan ( PTSP )
  2. Kantor Pelayanan Perizinan ( PTSP ) Mengeluarkan Surat Pengantar Untuk Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan
  3. Pengajuan Berkas Ke Kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan
  4. Survey Lapangan ( Jika Perlu )
  5. Proses Rekomendasi
  6. Penyerahan Rekomendasi kepada PTSP.
  7. PTSP mengeluarkan / tidak mengeluarkan Izin berdasarkan hasil rekomendasi

D.Waktu Pelayanan

Waktu Penyelesaian Pelayanan : 5 ( Lima ) Hari Kerja

E. Tarif / Biaya

Tidak dipungut biaya (gratis)

F. Produk

Rekomendasi Izin Usaha

G. Pengelolaan Pengaduan

EMAIL : diskumperdag.dharmasraya@gmail.com

Contact Person :

ALDRIANI, SH. (Ka. Seksi Pengembangan Perdagangan) No HP/WA : 082392257105

H. Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
  • Permendag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang); dan
  • Permendag Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

7.Sarana dan Prasarana

  • Kendaraan Operasional Roda Empat
  • Komputer Satu Set
  • Meja dan Kursi
  • ATK
  • Buku Database

8.Kompetensi dan Jumlah Pelaksana

  • Operator Komputer : 1 Orang
  • Pengadministrasi Persuratan : 1 Orang
  • Fasilitator Perdagangan : 1 Orang
  • Pengawas Perdagangan : 1 Orang

9.Pengawasan Internal

  • Dilakukan monitoring/pengawasan ke lapangan serta peninjauan ke lokasi usaha pemohon untuk kepastian produksi bagi IKM

10.Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan didukung oleh Petugas yang kompeten dibidangnya
  • Terbitnya Rekomendasi Izin Usaha Dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan

11.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Rekomendasi izin usaha yang distempel dan tanda tangan basah

12.Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Share Pelayanan

Komentar Pelayanan