PELATIHAN MANAJEMEN DAN AKUNTANSI KOPERASI BERBASIS INFORMASI TEKNOLOGI

Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Dharmasaraya menyelenggarakan Pelatihan Perkoperasian angkatan ke-II selama 3 hari tanggal 4 s/d 6 Juli 2023. Bertempat di Aula Alinia Park dan Resort, dan dilanjutkan dengan kegiatan Studi tiru sebagai pendalaman materi pelatihan ke Koperasi KPRI Guru-Guru Payakumbuh Utara.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan perdagangan dalam pembukaan pelatihan menyampaikan bahwa "pelatihan ini nantinya akan meningkatkan kemampuan SDM bagi pengelola koperasi yang bertujuan untuk memahami dan menguasai sistem laporan keuangan melalui teknologi/computer dengan basis aplikasi agar mempermudah koperasi menyusun laporan keuangan di Laporan RAT tahun berikutnya dan tidak lagi dengan cara manual dengan harapan semakin banyak Koperasi di Dharmasraya yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan tepat waktu yang telah diamanatkan oleh UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pelatihan pada hari pertama dan kedua bertajuk Manajemen Akuntansi Koperasi Berbasis IT dengan peserta pelatihan sebanyak 25 orang dari 25 koperasi yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Sebagai upaya pengembangan kapasitas SDM yang berkualitas dalam mengelola koperasi yang baik. Dinas mendatangkan Narasumber langsung yang berkompeten dari Politeknik Negeri Padang (Eks Politeknik Universitas Andalas). Bpk Dr. Nurul Fuazi SE, MM,Ak.,Ca untuk memberikan penjelasan mengenai penyusunan laporan keuangan Koperasi, pencatatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan untuk koperasi berbasis aplikasi excel for accounting (EFA).
Pada hari terakhir hari ketiga materi pelatihan adalah Kewajiban Perpajakan bagi Koperasi narasumber Asisten Penyuluh terampil "Hengki Prasetyo Siregar" dari KPP Pratama Solok. Materi Perpajakan Bagi Koperasi ditujukan Untuk meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan Oleh Seluruh Insan Anggota dan Pengelola Koperasi.Perpajakan adalah Hal Ikhwal yang berkaitan dengan Pajak, sementara Koperasi merupakan Badan Hukum yang menurut Undang Undang Perpajakan No 17 Tahun 2000 sebagai subjek Pajak. Pajak itu sendiri pada Hakekatnya adalah iuran Masyarakat kepada Negara sebagai bentuk Partisipasi Kewajiban untuk membiayai Pengeluaran umum sehubungan dengan Tugas Negara Untuk menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan.
Penguasaan dan pemahaman yang lebih dalam tentang sistem teknologi koperasi sangat diperlukan, disamping untuk peningkatan pelayanan kepada anggota koperasi, juga sebagai transparansi laporan keuangan secara keseluruhan, pengembangan koperasi memiliki tantangan sendiri, sehingga perlu dilakukan upaya penguatan peran koperasi. Terkait dengan pengelolaan manajemen kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM koperasi, penggunaan teknologi dan sistem informasi baik dalam manajemen koperasi maupun dalam menjalankan usahanya, perlu dilakukan pembinaan, pelatihan dan pendampingan serta kemitraan". Dengan diselenggarakannya pelatihan ini, koperasi sebagai badan usaha akan mampu disejajarkan untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya.Dan yang paling utama diperlukan profesionalisme serta tanggung jawab dari pengelola Koperasi untuk dapat terus mengembangkan produktifitas koperasi yang dikelolanya.
Selanjutnya setelah melaksanakan pelatihan dilanjutkan dengan studi tiru di koperasi KPRI Guru-Guru di Payakumbuah Utara dengan maksud dapat memberikan motivasi dalam memecahkan Solusi permasalahan koperasi terutama pada laporan keuangan dengan basis aplikasi dengan gambaran bagaimana cara membuat pembukuan laporan yang baik kedepan bagi koperasi dan mengurai kendala penyusunan laporan yang akan mengganggu pencapaian tujuan koperasi.
Komentar Berita